Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
loading...
Sama-sama Urusi Pertahanan,...
Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Secara jabatan, posisi keduanya juga sejajar.

Karena sama-sama mengurusi pertahanan, bagi masyarakat awam tugas dan fungsi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sekilas terlihat mirip. Lantas apa perbedaan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan? Baca juga: Simak! Ini Perbedaan 3 Grup Kopassus, Nomor 3 Ahli Intelijen

Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebutkan Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sementara, Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.

Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hanya saja, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemhan).

Untuk tugas dan kewajiban, Panglima TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

Selanjutnya, Panglima TNI juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas dan fungsi Menteri Pertahanan adalah melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Meski secara posisi sejajar, dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima harus mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima TNI juga harus mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran Kontijensi yang bersumber dari APBN. Dukungan yang dimaksud dengan dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan Panglima TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana kepada Menteri Pertahanan. Intinya, Panglima TNI tidak punya hak sebagai pengguna angggaran dan harus meminta persetujuan Menteri Pertahanan terlebih dahulu.

Dalam sejarahnya masa Reformasi, pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan yang kini Kemhan mereformasi diri dengan pemisahan TNI-Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang dijabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan itu diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI.

UU Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu Menteri memimpin Departemen Pertahanan, Menhan membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, Menhan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, Menhan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.

Selanjutnya, Menhan merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya, Menhan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.

Terakhir, Menhan bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menhan dalam pemenuhan kebutuhan TNI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
Mutasi TNI April 2025:...
Mutasi TNI April 2025: 4 Perwira Tinggi Bintang 3 Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
Rekomendasi
Pemilu Singapura seperti...
Pemilu Singapura seperti Sandiwara, Hanya Melanggengkan Kekuasaan PAP
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Dejan/Fadia Kalah, Indonesia Tertinggal dari Korea Selatan 0-1
Petani Pandai Sikek...
Petani Pandai Sikek Tanah Datar Rasakan Manfaat Bantuan MNC Peduli
Berita Terkini
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
17 menit yang lalu
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
18 menit yang lalu
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
1 jam yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
2 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
3 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
4 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved