Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
loading...
Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan
Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan dua jabatan yang memegang peranan penting dalam urusan pertahanan Indonesia. Secara jabatan, posisi keduanya juga sejajar.

Karena sama-sama mengurusi pertahanan, bagi masyarakat awam tugas dan fungsi Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sekilas terlihat mirip. Lantas apa perbedaan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan? Baca juga: Simak! Ini Perbedaan 3 Grup Kopassus, Nomor 3 Ahli Intelijen

Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebutkan Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sementara, Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.

Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hanya saja, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemhan).

Untuk tugas dan kewajiban, Panglima TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

Selanjutnya, Panglima TNI juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas dan fungsi Menteri Pertahanan adalah melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Meski secara posisi sejajar, dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima harus mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima TNI juga harus mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran Kontijensi yang bersumber dari APBN. Dukungan yang dimaksud dengan dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan Panglima TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana kepada Menteri Pertahanan. Intinya, Panglima TNI tidak punya hak sebagai pengguna angggaran dan harus meminta persetujuan Menteri Pertahanan terlebih dahulu.

Dalam sejarahnya masa Reformasi, pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan yang kini Kemhan mereformasi diri dengan pemisahan TNI-Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang dijabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan itu diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI.

UU Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu Menteri memimpin Departemen Pertahanan, Menhan membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, Menhan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, Menhan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.

Selanjutnya, Menhan merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya, Menhan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.

Terakhir, Menhan bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menhan dalam pemenuhan kebutuhan TNI.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)