Sama-sama Urusi Pertahanan, Ini Perbedaan Panglima TNI dan Menhan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:14 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Panglima TNI juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas dan fungsi Menteri Pertahanan adalah melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Meski secara posisi sejajar, dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima harus mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima TNI juga harus mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran Kontijensi yang bersumber dari APBN. Dukungan yang dimaksud dengan dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada Pasal 69 ayat (2) disebutkan Panglima TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana kepada Menteri Pertahanan. Intinya, Panglima TNI tidak punya hak sebagai pengguna angggaran dan harus meminta persetujuan Menteri Pertahanan terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Rekomendasi
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved