Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari
Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wakapolri Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri AKBP Brotoseno
Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, Kadiv Kum Polri dan Kadiv Propam Polri. Puteranegara
Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, Kadiv Kum Polri dan Kadiv Propam Polri. Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :