Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
loading...
A
A
A
Kemudian juga, Surat Edaran Menpan RB Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Robert, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN. Padahal, pegawai tersebut lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal. Hal itu juga, sambungnya, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.
"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respons utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.
Kemudian, sambung Robert, ditemukan juga Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui untuk mengalihkan pegawainya. Tetapi, pegawai tersebut menolak untuk dipindahkan. Hal itu terjadi di Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agama; Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.
"Proses pengalihan ini yang kemudian menjadi catatan kami tadi, terdapat problem di sisi tata kelola peralihannya dan bahkan sampai saat ini masih cukup banyak menjadi pegawai di instansi asalnya artinya memang dia tidak mau dipindahkan," ucap Robert.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat hak pelayanan kepegawaian seperti naik jenjang dan jabatan yang sedang berproses dalam waktu yang tidak lama, kemudian terhambat atau terhenti pada saat dilakukan proses peralihan ke BRIN. Ombudsman RI menilai ada ketidaksiapan BRIN dalam peralihan pegawai.
Tak hanya itu, Ombudsman juga banyak mendapat banyak keluhan terkait dengan peralihan alat dan fasilitas bekerja yang tidak memadai. Bahkan, dari laporan yang diterima Ombudsman, sifatnya sangat elementer dan penting bagi pegawai.
"Bisa dibayangkan peneliti itu modal utamanya adalah laptop, komputer dan sebagainya, tapi kalau alat kerja seperti itu tidak bisa mereka peroleh karena masih tertahan ini berarti akan menghambat pekerjaan mereka," ucap Robert.
"Masih mengalami kendala karena aset tersebut dianggap masih digunakan oleh instansi semula atau asal sehingga tidak bersedia untuk dialihkan namun hanya bersedia dipinjamkan ke BRIN," sambungnya.
Dari sejumlah temuan permasalahan tersebut, kata Robert, para pegawai kementerian dan lembaga yang kini telah beralih ke menjadi peneliti BRIN tidak dapat bekerja secara optimal. Ombudsman menyoroti permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Robert, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN. Padahal, pegawai tersebut lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal. Hal itu juga, sambungnya, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.
"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respons utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.
Kemudian, sambung Robert, ditemukan juga Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui untuk mengalihkan pegawainya. Tetapi, pegawai tersebut menolak untuk dipindahkan. Hal itu terjadi di Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agama; Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.
"Proses pengalihan ini yang kemudian menjadi catatan kami tadi, terdapat problem di sisi tata kelola peralihannya dan bahkan sampai saat ini masih cukup banyak menjadi pegawai di instansi asalnya artinya memang dia tidak mau dipindahkan," ucap Robert.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat hak pelayanan kepegawaian seperti naik jenjang dan jabatan yang sedang berproses dalam waktu yang tidak lama, kemudian terhambat atau terhenti pada saat dilakukan proses peralihan ke BRIN. Ombudsman RI menilai ada ketidaksiapan BRIN dalam peralihan pegawai.
Tak hanya itu, Ombudsman juga banyak mendapat banyak keluhan terkait dengan peralihan alat dan fasilitas bekerja yang tidak memadai. Bahkan, dari laporan yang diterima Ombudsman, sifatnya sangat elementer dan penting bagi pegawai.
"Bisa dibayangkan peneliti itu modal utamanya adalah laptop, komputer dan sebagainya, tapi kalau alat kerja seperti itu tidak bisa mereka peroleh karena masih tertahan ini berarti akan menghambat pekerjaan mereka," ucap Robert.
"Masih mengalami kendala karena aset tersebut dianggap masih digunakan oleh instansi semula atau asal sehingga tidak bersedia untuk dialihkan namun hanya bersedia dipinjamkan ke BRIN," sambungnya.
Dari sejumlah temuan permasalahan tersebut, kata Robert, para pegawai kementerian dan lembaga yang kini telah beralih ke menjadi peneliti BRIN tidak dapat bekerja secara optimal. Ombudsman menyoroti permasalahan tersebut.