Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar dugaan penyimpangan atau permasalahan administrasi dalam peralihan pegawai kementerian dan lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam tata kelola peralihan pegawai BRIN.

Ombudsman telah memeriksa proses peralihan tersebut dan sudah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan BRIN. "Fakta di lapangan, dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian jadi ini kuncinya sebenernya, peralihan kepegawaian jadi problem tata kelola yang terjadi di sana," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Dia mengungkapkan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh BRIN yakni, soal proses tata kelola peralihan pegawai. Salah satunya, BRIN telah secara langsung meminta aset dan anggaran kepada kementerian atau lembaga. Padahal seharusnya, kata Robert, itu menjadi tugas Kementerian Keuangan.





"Ombudsman berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan BRIN selama kurang lebih satu tahun ini secara langsung telah meminta aset dan anggaran (terkait penelitian) kepada K/L yang seharusnya menjadi tugas dari Kemenkeu khusunya dirjen pengelolaan aset yang ada di Kemenkeu," terang Robert.

Kemudian, hasil pemeriksaan Ombudsman, BRIN juga telah meminta Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini peneliti, secara langsung dari Kementerian Lembaga. Padahal, kata Robert, hal ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.

"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.

Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB. Sebab, SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau Lembaga ke BRIN.

Kemudian juga, Surat Edaran Menpan RB Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Robert, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN. Padahal, pegawai tersebut lebih memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal. Hal itu juga, sambungnya, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.

"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respons utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.

Kemudian, sambung Robert, ditemukan juga Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui untuk mengalihkan pegawainya. Tetapi, pegawai tersebut menolak untuk dipindahkan. Hal itu terjadi di Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agama; Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.

"Proses pengalihan ini yang kemudian menjadi catatan kami tadi, terdapat problem di sisi tata kelola peralihannya dan bahkan sampai saat ini masih cukup banyak menjadi pegawai di instansi asalnya artinya memang dia tidak mau dipindahkan," ucap Robert.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat hak pelayanan kepegawaian seperti naik jenjang dan jabatan yang sedang berproses dalam waktu yang tidak lama, kemudian terhambat atau terhenti pada saat dilakukan proses peralihan ke BRIN. Ombudsman RI menilai ada ketidaksiapan BRIN dalam peralihan pegawai.

Tak hanya itu, Ombudsman juga banyak mendapat banyak keluhan terkait dengan peralihan alat dan fasilitas bekerja yang tidak memadai. Bahkan, dari laporan yang diterima Ombudsman, sifatnya sangat elementer dan penting bagi pegawai.

"Bisa dibayangkan peneliti itu modal utamanya adalah laptop, komputer dan sebagainya, tapi kalau alat kerja seperti itu tidak bisa mereka peroleh karena masih tertahan ini berarti akan menghambat pekerjaan mereka," ucap Robert.

"Masih mengalami kendala karena aset tersebut dianggap masih digunakan oleh instansi semula atau asal sehingga tidak bersedia untuk dialihkan namun hanya bersedia dipinjamkan ke BRIN," sambungnya.

Dari sejumlah temuan permasalahan tersebut, kata Robert, para pegawai kementerian dan lembaga yang kini telah beralih ke menjadi peneliti BRIN tidak dapat bekerja secara optimal. Ombudsman menyoroti permasalahan tersebut.

"Hal tersebut menjadi permasalahan karena para peneliti harus menyampaikan SKP Penilaian Kinerja yang berdampak pada tunjangan kinerja yang akan diterima," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)