Rapat soal Ganja Medis, Komisi III DPR Undang Ibu Penggugat dan Ahli
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nasir, akan hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP). "Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud," tambahnya.
Nasir menegaskan, Komisi III DPR dengan penuh kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat UU Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.
Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud," tambahnya.
Nasir menegaskan, Komisi III DPR dengan penuh kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat UU Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.
Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Lihat Juga :