Rapat soal Ganja Medis, Komisi III DPR Undang Ibu Penggugat dan Ahli

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:15 WIB
loading...
Rapat soal Ganja Medis,...
Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). RDPU ini akan mengundang sejumlah pihak.

Adapun pihak yang hadir di antaranya, ibu penggugat uji materi Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan peneliti ganja Universitas Syiah Kuala Profesor Musri Musman.

"14:00 WIB, Komisi III DPR RI: Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Santi Warastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Musri Musman, terkait Legalisasi Ganja Medis. Tempat: Ruang Rapat Banggar," tulis agenda resmi Komisi III yang diinformasikan oleh Biro Pemberitaam DPR.

Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, Komisi III mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam RDPU, dengan agenda menyerap masukan lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.

Menurut Nasir, akan hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP). "Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud," tambahnya.

Nasir menegaskan, Komisi III DPR dengan penuh kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat UU Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.

Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)