Sejumlah Hasil Raker Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Menurut Sudin, Komisi IV DPR juga mendukung penambahan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 500 miliar untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla, pengelolaan limbah infeksius dalam penanganan Covid-19, serta rehabilitasi lahan gambut.

Pihaknya mengapresiasi kinerja KLHK atas capaian target PNBP. Sudin mengungkapkan, KLHK merupakan salah satu Kementerian/Lembaga penyumbang devisa negara. "Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menjaga dan meningkatkan capaian kinerja dimaksud," tambah Sudin.

Selanjutnya, Komisi IV DPR meminta Kementerian LHK untuk terus meningkatkan kegiatan pengamanan hutan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian karhutla, pencegahan illegal logging dan perambahan kawasan hutan, serta pencegahan perburuan satwa liar ilegal, dan pengendalian konflik satwa liar.

Untuk mendukung hal tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kerja, serta peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) atas personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat ini tersedia.

Kemudian, Kementeriaan LHK diharapkan dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, maupun Pemegang Izin Usaha di Bidang Kehutanan (Hutan Tanaman Industri, Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengamanan kawasan hutan.

Komisi IV DPR RI juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," tegas Sudin.

Selain itu, Komisi IV DPR meminta Kementerian LHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. Laporan juga mencakup jumlah denda ganti rugi yang disetorkan kepada kas negara melalui Kementerian LHK.

Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya.

Di akhir acara, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan dan kerjasama yang baik bagi Kementerian LHK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)