KPU dan Kemendagri Teken Kerja Sama Buka Akses NIK untuk Pemilu 2024

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:34 WIB
loading...
KPU dan Kemendagri Teken Kerja Sama Buka Akses NIK untuk Pemilu 2024
Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman perihal buka akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) demi kepentingan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman perihal buka akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) demi kepentingan Pemilu 2024. Hal itu untuk mempermudah menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya berkomitmen memberikan hak akses kepada KPU Pusat dan daerah untuk masuk ke data base Dukcapil.

“Kepada rekan-rekan KPU pusat super user, 514 kabupaten kota semuanya bisa melihat data base dukcapil. Jadi kalau mau melihat seseorang terdaftar di mana ketik NIK-nya saja. Nah per hari kuotanya 200.000. Nanti kalau kurang tinggal minta saja, suratnya kemudian,” kata Zudan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/6/2022).



Menurut Zudan, hal ini penting dalam rangka mempercepat upaya untuk membangun demokrasi bangsa Indonesia. Sehingga, diharapkan, pemberian akses untuk kepentingan Pemilu 2024 ini bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air yang berawal dari data kependudukan sebagai bahan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).



Di kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan penandatanganan kerja sama itu sebagai sebuah landasan hukum bagi KPU ke depannya. “Sebagai perwujudan amanah UU bahwa untuk pemutakhiran data pemilih itu sumbernya dua: data pemilih yang dikelola KPU dan data penduduk potensial memiliki yang dikelola oleh Kemendagri. Sehingga dengan begitu kita makin sinkron datanya,” tutur Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim berharap, penandatanganan MoU dan hak akses NIK menjadikan data yang ada di KPU semakin komprehensif valid dan makin mutakhir. “Ini menjadi amanah UU juga pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setahun dua kali itu juga makin progresif karena dukungan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)