Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
loading...
A
A
A
Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4.
Bab VIII yang mengatur tentang Hal Keuangan juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Hal ini lantaran Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Demikian isi Pasal 23 ayat 2.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 23F ayat 1.
Dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman juga ada kaitannya dengan tugas Presiden. Pasal 24A ayat 3 menyebutkan Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Lalu, Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Hal itu tercantum dalam Pasal 24B ayat 3.
Selain itu, Dalam Pasal 24C ayat 3 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Berikutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4.
Bab VIII yang mengatur tentang Hal Keuangan juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Hal ini lantaran Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Demikian isi Pasal 23 ayat 2.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 23F ayat 1.
Dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman juga ada kaitannya dengan tugas Presiden. Pasal 24A ayat 3 menyebutkan Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Lalu, Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Hal itu tercantum dalam Pasal 24B ayat 3.
Selain itu, Dalam Pasal 24C ayat 3 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(zik)