Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:48 WIB
loading...
Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Joko Widodo saat dilantik sebagai Presiden dan mengucapkan sumpah di MPR RI, Minggu (20/10/2019). Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 ada dalam artikel ini. Foto/Dok MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 penting untuk diketahui. Artikel berikut ini akan menjabarkan tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 tersebut.

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan menteri-menteri negara.

Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dengan tiap periode berlangsung lima tahun.Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Demikian bunyi Pasal 10 UUD 1945. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Demikian isi Pasal 11 ayat 1.



Dalam Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 ayat 1. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 2, Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Selanjutnya, Pasal 15 memuat ketentuanPresiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUD 1945 disebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dalam Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 ayat 1 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat 2 dituliskan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Berikutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4.

Bab VIII yang mengatur tentang Hal Keuangan juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Hal ini lantaran Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Demikian isi Pasal 23 ayat 2.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 23F ayat 1.

Dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman juga ada kaitannya dengan tugas Presiden. Pasal 24A ayat 3 menyebutkan Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Lalu, Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Hal itu tercantum dalam Pasal 24B ayat 3.

Selain itu, Dalam Pasal 24C ayat 3 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)