KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:44 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA). Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan. Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan. Penahanan Rutan dilakukan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Saat ini, Haryadi Suyuti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurwidhihartana, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Lantas, Oon Nusihono ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara, Triyanto Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Mereka diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan. Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan. Penahanan Rutan dilakukan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Saat ini, Haryadi Suyuti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurwidhihartana, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Lantas, Oon Nusihono ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara, Triyanto Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Lihat Juga :