KPAI dan Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Puan Dorong RUU KIA
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:47 WIB
loading...
Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar RUU KIA bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi KPAI dan Komnas Perempuan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak pihak, khususnya para tokoh perempuan.
“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022). Baca juga: RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Bisa Di-PHK
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” papar Retno.
Senada, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai bahwa yang diperjuangkan Ketua DPR melalui RUU KIA merupakan upaya untuk menghadirkan generasi emas Indonesia.
“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” kata Andy.
“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022). Baca juga: RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Bisa Di-PHK
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” papar Retno.
Senada, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai bahwa yang diperjuangkan Ketua DPR melalui RUU KIA merupakan upaya untuk menghadirkan generasi emas Indonesia.
“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” kata Andy.
Lihat Juga :