RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Bisa Di-PHK
Senin, 20 Juni 2022 - 13:21 WIB
loading...
RUU KIA yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR mengatur jatah cuti melahirkan bagi ibu hamil, dari semula tiga bulan menjadi enam bulan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA ) saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Regulasi ini salah satunya mengatur jatah cuti melahirkan bagi ibu hamil, dari semula tiga bulan menjadi enam bulan.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, 'Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, 'Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.
Lihat Juga :