Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra
Minggu, 26 April 2020 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
“Minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya,” tutur pakar hukum tata negara ini.
Dalam konteks penyelidikan, kata dia, polisi berwenang untuk memanggil bersangkutan guna dimintai keterangan lebih dahulu. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya.
Pemanggilan harus menggunakan surat. Setelah dipanggil dengan cara patut tetapi pihak yang dipanggil tidak datang maka polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.
“Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Namun, lanjut Yusril, prosedur tersebut terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.
Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat, maka waktu tidak cukup lagi. Jika dibiarkan pesan itu terus beredar, pelakunya bebas berkeliaran, dan kerusuhan tersebut benar terjadi, maka polisi juga yang disalahkan publik lantaran tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah.
Dalam konteks penyelidikan, kata dia, polisi berwenang untuk memanggil bersangkutan guna dimintai keterangan lebih dahulu. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya.
Pemanggilan harus menggunakan surat. Setelah dipanggil dengan cara patut tetapi pihak yang dipanggil tidak datang maka polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.
“Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Namun, lanjut Yusril, prosedur tersebut terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.
Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat, maka waktu tidak cukup lagi. Jika dibiarkan pesan itu terus beredar, pelakunya bebas berkeliaran, dan kerusuhan tersebut benar terjadi, maka polisi juga yang disalahkan publik lantaran tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah.
Lihat Juga :