Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra
Minggu, 26 April 2020 - 13:51 WIB
loading...
Pakar hukum tanta negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra terus menuai polemik. Kasus ini bermula dari dugaan Ravio mengirimkan pesan berantai bernada hasutan.
Ravio sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Kepada polisi, Ravio mengatakan telepon genggamnya telah diretas orang tidak dikenal.
Pada Jumat 24 April 2020, dia dibebaskan dengan status sebagai saksi. Sementara, laptop, ponsel dan KTP miliknya ditahan sebagai alat bukti polisi. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan.
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai, polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di media sosial beredar hasutan kepada publik untuk melakukan kerusuhan dan penjarahan.
“Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Jika tidak merasa bersalah, siapa pun sebagai warga negara yang baik harus bersikap koperatif dengan aparat penegak hukum. Kemudian, beri penjelasan tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu.
Ravio sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Kepada polisi, Ravio mengatakan telepon genggamnya telah diretas orang tidak dikenal.
Pada Jumat 24 April 2020, dia dibebaskan dengan status sebagai saksi. Sementara, laptop, ponsel dan KTP miliknya ditahan sebagai alat bukti polisi. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan.
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai, polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di media sosial beredar hasutan kepada publik untuk melakukan kerusuhan dan penjarahan.
“Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Jika tidak merasa bersalah, siapa pun sebagai warga negara yang baik harus bersikap koperatif dengan aparat penegak hukum. Kemudian, beri penjelasan tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu.
Lihat Juga :