KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jatim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan tersangka baru sejalan dengan pengembangan perkara suap tersebut.
"Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
Namun KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka baru terkait pengembangan alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung tersebut. KPK baru akan menginformasikan secara detail para tersangka serta konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," katanya.
KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lewat keterangan para saksi. Sejalan dengan itu, KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno; mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo; serta mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Hari ini (28/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait bantuan propinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Tulungagung, Jawa Timur," kata Ali.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik. KPK berharap peran serta dari masyarakat untuk turut serta mengawal kasus ini.
"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," katanya.
"Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
Namun KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka baru terkait pengembangan alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung tersebut. KPK baru akan menginformasikan secara detail para tersangka serta konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," katanya.
KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lewat keterangan para saksi. Sejalan dengan itu, KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno; mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo; serta mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Hari ini (28/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait bantuan propinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Tulungagung, Jawa Timur," kata Ali.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik. KPK berharap peran serta dari masyarakat untuk turut serta mengawal kasus ini.
"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," katanya.
(abd)