ICW-TII Evaluasi Kinerja KPK: Penindakan Melempem, Pencegahan Tak Optimal
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Kurnia menyebut fungsi pencegahan juga belum berjalan optimal. Minimnya koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, ketiadaan strategi baru dalam pencegahan kerugian keuangan negara, stagnasi program pencegahan korupsi di sektor strategis, dan strategi nasional pencegahan korupsi belum efektif.
“Sehingga, KPK dalam hal ini penting untuk merombak ulang strategi pencegahan karena terbukti gagal dalam enam bulan terakhir,” tambah dia.
(Baca: Dewas KPK Terima Bukti Pengaduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri)
Selain itu, kebijakan internal KPK seringkali hanya didasarkan atas penilaian subjektivitas semata. Bahkan, dengan melihat iklim di lembaga anti rasuah saat ini, publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan.
Kesimpulan itu merujuk pada fakta yang terjadi di KPK, diantaranya, pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, penafsiran keliru publikasi penghentian penyelidikan, tertutupnya akses publik, upaya intervensi pemanggilan saksi, kental dengan gimmick politik, dan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.
“Tentu ini menunjukkan minimnya pengetahuan dari Pimpinan KPK untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik,” imbuhnya lagi.
“Sehingga, KPK dalam hal ini penting untuk merombak ulang strategi pencegahan karena terbukti gagal dalam enam bulan terakhir,” tambah dia.
(Baca: Dewas KPK Terima Bukti Pengaduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri)
Selain itu, kebijakan internal KPK seringkali hanya didasarkan atas penilaian subjektivitas semata. Bahkan, dengan melihat iklim di lembaga anti rasuah saat ini, publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan.
Kesimpulan itu merujuk pada fakta yang terjadi di KPK, diantaranya, pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, penafsiran keliru publikasi penghentian penyelidikan, tertutupnya akses publik, upaya intervensi pemanggilan saksi, kental dengan gimmick politik, dan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.
“Tentu ini menunjukkan minimnya pengetahuan dari Pimpinan KPK untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik,” imbuhnya lagi.
Lihat Juga :