Dewas KPK Terima Bukti Pengaduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu (24/6) kemarin. MAKI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena gaya hidup mewahnya yang menggunakan helikopter saat melakukan sebuah kunjungan.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Haris menegaskan, pihaknya bakal menampung semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Nantinya Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta dari laporan tersebut. ( )
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua.
Koordinator MAKI sekaligus pelapor, Boyamin Saiman mengklaim jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.( )
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Haris menegaskan, pihaknya bakal menampung semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Nantinya Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta dari laporan tersebut. ( )
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua.
Koordinator MAKI sekaligus pelapor, Boyamin Saiman mengklaim jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.( )
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(abd)