Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
loading...
Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana
Perbedaan antara BNPB dan Basarnas perlu diketahui meski keduanya sama-sama menangani bencana. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan antara BNPB dan Basarnas perlu diketahui meski keduanya sama-sama menangani bencana. Pada peringatan HUT ke-47 Basarnas yang digelar di lapangan upacara Basarnas, Kamis 28 Februari 2019, keduanya telah menandatangani nota kesepahaman.

Adapun nota kesepahaman itu mencakup ruang lingkup pertukaran data, informasi, dan humas. Kemudian, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kesiapsiagaan, pemanfaatan dan mobilisasi sumber daya.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya, pelatihan pencarian dan pertolongan korban dalam keadaan darurat bencana, serta pengiriman bantuan tim Urban SAR ke negara lain yang terkena bencana dan diseminasi dan penelitan. Nah, mau tahu apa saja perbedaannya BNPB dan Basarnas? Yuk simak artikel di bawah ini.





1. BNPB
BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Dikutip dari situs resmi BNPB, salah satu tugasnya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Selain itu, BNPB bertugas menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas lainnya adalah menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.

BNPB juga memiliki tugas melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Selanjutnya, menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan atau bantuan nasional dan internasional.



Kemudian, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)