Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
loading...
A A A
Saat itu, BPKKP memiliki tugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan. Pada periode 1966-1967, namanya berganti menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.

Saat itu, Menteri Sosial yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk lembaga ini. Perannya pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.

Saat itu, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia melalui keputusan itu, tetapi juga bencana alam. Selanjutnya, lembaga ini menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) pada periode 1967-1979 yang dibentuk Presidium Kabinet pada 1967 melalui Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967.

TKP2BA pada periode ini ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Kala itu, Menkokesra yang menjadi ketuanya.

Sementara itu, aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.

Pada periode 1979-1990, lembaga ini disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Latar belakang dilakukannya penyempurnaan itu karena bencana tidak hanya disebabkan oleh alam, tetapi juga non-alam serta sosial.

Kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Lingkup tugas dari Bakornas PB itu diperluas melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 dan ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999.

Selanjutnya, Bakornas PB dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Pada 2004 terjadi gempa bumi dan tsunami di Aceh.

Bencana alam tersebut mendorong perhatian serius pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Kemudian, pemerintah Indonesia menindaklanjuti situasi saat itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

Bakornas PB punya fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.

Setelah itu, lembaga ini menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga sekarang. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB.

Sebelum Perpres itu diterbitkan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.

BNPB punya fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Apel Kesiapsiagaan Karhutla...
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
Hujan Deras Intai Indonesia...
Hujan Deras Intai Indonesia hingga Sepekan ke Depan, BNPB: Minta Masyarat Waspada
BNPB Tarik Utang Luar...
BNPB Tarik Utang Luar Negeri Rp949 Miliar Buat Alat Deteksi Gempa dan Tsunami
Update Korban Bencana...
Update Korban Bencana Sumatera: 1.200 Orang Meninggal Dunia, 143 Masih Hilang
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved