PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
loading...
A
A
A
"Iya, sudah terima, 22 Juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).
Irawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani Maming. Kata Irawan, pihaknya masih mempelajari lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming nantinya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Mardani Maming. "Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Irawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani Maming. Kata Irawan, pihaknya masih mempelajari lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming nantinya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Mardani Maming. "Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(kri)