PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Senin, 27 Juni 2022 - 18:35 WIB
loading...
PN Jaksel Sudah Terima...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Senin (27/6/2022). Foto/Sutikno/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming , Senin (27/6/2022).

Gugatan dilayangkan gara-gara KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Terkait jabatan Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Baca juga: KPK Siap Ladeni Jika Digugat Praperadilan Mardani Maming

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jaksel Haruno ketika dihubungi SINDOnews, Senin (27/6/2022).



Haruno mengungkapkan sidang gugatan praperadilan Mardani H Maming akan dilaksanakan pada Selasa 12 Juli 2022. Namun, dia belum memberi bocoran siapa hakim yang akan memimpin sidang.

"Gugatan praperadilan Mardani H Maming pada Selasa 12 Juli 2022, jam 10 pagi di ruang sidang 1," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat menggarap dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak 16 Juni 2022, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022 bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani.

Poin kedua dokumen itu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu 22 Juni 2022.

"Iya, sudah terima, 22 Juni 2022," ujar Irawan saat dikonfirmasi soal SPDP Mardani Maming dari KPK, Jumat (24/6/2022).

Irawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani Maming. Kata Irawan, pihaknya masih mempelajari lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji. Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming nantinya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Mardani Maming. "Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Rekomendasi
Deretan Universitas...
Deretan Universitas di Spanyol yang Bisa Dituju dengan Beasiswa LPDP, Ada Kampus Pilihanmu?
Trump Tiba-tiba Ganti...
Trump Tiba-tiba Ganti Pesawat karena Takut Dibunuh usai KTT NATO di Turki
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Berita Terkini
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved