KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN
Rabu, 15 Juni 2022 - 17:19 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah ( PEN ) tahun 2021. Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN tahun 2021 tersebut.
"Dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022).
KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu dari pihak pemberi maupun penerima suap. Namun, Ali masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Segera Disidangkan
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali.
"Dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022).
KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu dari pihak pemberi maupun penerima suap. Namun, Ali masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Segera Disidangkan
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali.
Lihat Juga :