KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:19 WIB
loading...
KPK Tetapkan Tersangka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah ( PEN ) tahun 2021. Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN tahun 2021 tersebut.

"Dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022).

KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu dari pihak pemberi maupun penerima suap. Namun, Ali masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.



"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," imbuhnya.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara ini. KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN), mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 7.7716 seconds (0.1#10.140)