Gaya Hidup Mewah, ICW Minta Dewas KPK Tidak Ragu Tindak Firli Bahuri
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Kurnia menyebut jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," katanya.(Baca juga: Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas )
"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah ybs kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," katanya.(Baca juga: Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas )
"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah ybs kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :