Gaya Hidup Mewah, ICW Minta Dewas KPK Tidak Ragu Tindak Firli Bahuri
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendapat kritikan karena naik helikopter swasta untuk kepentingan keluarga. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi keluarga. Sikap Firli itu, kata ICW, menjadi catatan buruk bagi Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
"Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Kurnia menilai tindakan Firli diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas. Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. "Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," katanya.(Baca juga: Dewas KPK Terima Bukti Pengaduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri )
Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, lanjut Kurnia, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, serta apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," katanya.
"Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Kurnia menilai tindakan Firli diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas. Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. "Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," katanya.(Baca juga: Dewas KPK Terima Bukti Pengaduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri )
Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, lanjut Kurnia, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, serta apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," katanya.
Lihat Juga :