Bertambah, Kini Ada 21 Parpol yang Sudah Miliki Akses Sipol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Minggu (26/6/2022) pukul 15.00 WIB, jumlahnya sebanyak 21 parpol.
"Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol, yang semalam ada 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, kata dia, sampai hari ini sudah terdapat 21 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol. Idham pun merincikan ke-21 parpol tersebut di antaranya; 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pileg 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pileg 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol," ucapnya.
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia.
"Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol, yang semalam ada 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, kata dia, sampai hari ini sudah terdapat 21 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol. Idham pun merincikan ke-21 parpol tersebut di antaranya; 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pileg 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pileg 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol," ucapnya.
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia.
(kri)