Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor
Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," katanya.
Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(cip)
Lihat Juga :