Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Batu

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:01 WIB
loading...
Kejaksaan Ringkus Buronan...
Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Timur meringkus terpidana Budiono Iksan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buronan kasus tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2002 Budiono Iksan diringkus. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejati Jawa Timur meringkus terpidana Budiono Iksan saat berada di Jalan Godean KM 8 Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penangkapan terhadap Budiono dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Pengadaan Buku Kota Batu



Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, terpidana atas nama Budiono Iksan. "Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.356.242.571.11 (Rp1,3 miliar)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved