PNS Gugur Tangani Covid-19 Mendapat Bantuan dari Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:04 WIB
loading...
PNS Gugur Tangani Covid-19...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan bagi PNS yang gugur saat menangani covid-19 . Santunan itu diserahkan kepada ahli waris dari tiga tenaga medis yakni dr. Toni Daniel Silitonga dari Pemkab Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemkot Bogor, dan untuk Ninuk Perawat RSCM Kemenkes.

“Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami menyampaikan atas nama Bapak Presiden Jokowi santunan. Mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dan duka cita kita bersama,” katanya di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/6/2020).

Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait hal ini. Bahkan menurutnya Presiden selalu mengingatkan agar santunan segera diserahkan. “Bapak presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera sampaikan, segera sampaikan sebagai bentuk apresiasi,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan bahwa santunan ini jangan dilihat jumlahnya. Namun hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga medis yang gugur dalam tugasnya. “Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dilihat dari jumlahnya tapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah,” tuturnya. (Baca: Kasus Positif Corona Bertambah 1.113, Jawa Timur Tertinggi)

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam pemberian santunan ini PNS harus berstatus tewas. Dimana tewas ini diartikan bahwa PNS meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Jika tidak maka PNS tersebut meninggal biasa.

“Konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas. Dan santunan tewas ini besar. Jadi tewas ini selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” ungkapnya.

Bima menjelaskan baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%. (Baca juga: Ahmad Dhani Tagih Janji Gus Yaqut dan Maruara Gebuk Pengganti Pancasila)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved