PNS Gugur Tangani Covid-19 Mendapat Bantuan dari Pemerintah
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:04 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan secara simbolis santunan bagi PNS yang gugur saat menangani covid-19 . Santunan itu diserahkan kepada ahli waris dari tiga tenaga medis yakni dr. Toni Daniel Silitonga dari Pemkab Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemkot Bogor, dan untuk Ninuk Perawat RSCM Kemenkes.
“Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami menyampaikan atas nama Bapak Presiden Jokowi santunan. Mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dan duka cita kita bersama,” katanya di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait hal ini. Bahkan menurutnya Presiden selalu mengingatkan agar santunan segera diserahkan. “Bapak presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera sampaikan, segera sampaikan sebagai bentuk apresiasi,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan bahwa santunan ini jangan dilihat jumlahnya. Namun hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga medis yang gugur dalam tugasnya. “Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dilihat dari jumlahnya tapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah,” tuturnya. (Baca: Kasus Positif Corona Bertambah 1.113, Jawa Timur Tertinggi)
Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam pemberian santunan ini PNS harus berstatus tewas. Dimana tewas ini diartikan bahwa PNS meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Jika tidak maka PNS tersebut meninggal biasa.
“Konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas. Dan santunan tewas ini besar. Jadi tewas ini selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” ungkapnya.
Bima menjelaskan baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%. (Baca juga: Ahmad Dhani Tagih Janji Gus Yaqut dan Maruara Gebuk Pengganti Pancasila)
“Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami menyampaikan atas nama Bapak Presiden Jokowi santunan. Mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi dan duka cita kita bersama,” katanya di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terkait hal ini. Bahkan menurutnya Presiden selalu mengingatkan agar santunan segera diserahkan. “Bapak presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera sampaikan, segera sampaikan sebagai bentuk apresiasi,” ungkapnya.
Tjahjo mengatakan bahwa santunan ini jangan dilihat jumlahnya. Namun hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga medis yang gugur dalam tugasnya. “Santunan jaminan kecelakaan ini jangan dilihat dari jumlahnya tapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah,” tuturnya. (Baca: Kasus Positif Corona Bertambah 1.113, Jawa Timur Tertinggi)
Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam pemberian santunan ini PNS harus berstatus tewas. Dimana tewas ini diartikan bahwa PNS meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Jika tidak maka PNS tersebut meninggal biasa.
“Konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas. Dan santunan tewas ini besar. Jadi tewas ini selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” ungkapnya.
Bima menjelaskan baik janda maupun duda dari PNS tersebut akan diberikan pensiun sebesar 72% dari gaji. Hal ini lebih tinggi jika PNS berstatus meninggal bisa yang pensiunnya sebesar 36%. (Baca juga: Ahmad Dhani Tagih Janji Gus Yaqut dan Maruara Gebuk Pengganti Pancasila)
Lihat Juga :