Jubir Perindo Paparkan Format Koalisi Capres 2024 Pasca Reshuffle
Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:24 WIB
loading...
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan dirinya mempunyai lima tesis terkait format koalisi Pilpres pada 2024 setelah reshuffle. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar webinar. Kali ini, webinar Perindo bertemakan, "Pasca Reshuffle Kabinet , Bagaimana Format Koalisi untuk Capres 2024?".
Dalam acara tersebut, hadir Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, dan Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro. Baca juga: Bagi-bagi Nasi Kotak saat Jumat Berkah di Jambi, Warga: Semoga Partai Perindo Lebih Maju
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan dirinya mempunyai lima tesis terkait format koalisi Pilpres pada 2024 setelah reshuffle. Khaliq menyebutkan dirinya mempunyai lima tesis atau pernyataan yang didukung argumen yang logis terkait pemetaan koalisi.
Yang pertama, ia menyebutkan, koalisi atau kerja sama untuk pengusungan capres-cawapres itu sebuah keniscayaan. Mengacu kepada konstitusi yang berlaku, untuk bisa mengusung atau mengusulkan pasangan capres-cawapres itu harus diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Kalau dilihat konteks yang sekarang, yang bisa mengajukan secara tunggal itu baru PDIP karena perolehan suaranya cukup signifikan 22 persen," ujar Khaliq, Jumat (24/6/2022).
Dalam acara tersebut, hadir Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, dan Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro. Baca juga: Bagi-bagi Nasi Kotak saat Jumat Berkah di Jambi, Warga: Semoga Partai Perindo Lebih Maju
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan dirinya mempunyai lima tesis terkait format koalisi Pilpres pada 2024 setelah reshuffle. Khaliq menyebutkan dirinya mempunyai lima tesis atau pernyataan yang didukung argumen yang logis terkait pemetaan koalisi.
Yang pertama, ia menyebutkan, koalisi atau kerja sama untuk pengusungan capres-cawapres itu sebuah keniscayaan. Mengacu kepada konstitusi yang berlaku, untuk bisa mengusung atau mengusulkan pasangan capres-cawapres itu harus diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Kalau dilihat konteks yang sekarang, yang bisa mengajukan secara tunggal itu baru PDIP karena perolehan suaranya cukup signifikan 22 persen," ujar Khaliq, Jumat (24/6/2022).
Lihat Juga :