KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. "Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :