Kemenag Berikan Badal Haji bagi Tiga Kelompok Jamaah Ini

Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:27 WIB
loading...
Kemenag Berikan Badal...
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengungkapkan ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag ) telah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji . Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengungkapkan ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa,” ujar Fauzin dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).





Fauzin pun menyampaikan beberapa tahapan pelaksanaan badal haji 1443H/2022M yaitu sebagai berikut:

Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah. “Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,”ujar Fauzin.

Kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

Terakhir sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan. “Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3589 seconds (0.1#10.140)