Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum," ujar Sasmito seperti dalam keterangan tertulis yang ada di website resmi AJI, Jumat (24/6/2022).
Sasmito pun mencontohkan praktik pembatasan kebebasan pers yang sempat kelam dalam penerapan pasal penghinaan presiden di masa lampau. Baginya, 14 pasal RUU KUHP itu terkesan mengarah pada ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri," tutur Sasmito.
AJI menilai RUU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, pembahasannya tidak transparan karena ketiadaan draf RUU KUHP terbaru kepada publik.
Untuk itu, Sasmito meminta kepada DPR dan pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembahasan draft RUU KUHP tersebut. Ia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik.
Sasmito pun mencontohkan praktik pembatasan kebebasan pers yang sempat kelam dalam penerapan pasal penghinaan presiden di masa lampau. Baginya, 14 pasal RUU KUHP itu terkesan mengarah pada ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri," tutur Sasmito.
AJI menilai RUU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, pembahasannya tidak transparan karena ketiadaan draf RUU KUHP terbaru kepada publik.
Untuk itu, Sasmito meminta kepada DPR dan pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembahasan draft RUU KUHP tersebut. Ia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik.
Lihat Juga :