PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Guru Besar UIN: Bakal Melahirkan Putusan Serupa

Jum'at, 24 Juni 2022 - 06:37 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu. “Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama,” terang Tholabi.

Dia menunjuk salah satu diktum menimbang putusan hakim PN Surabaya yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama.

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia ini menganggap perlu menyempurnakan dan sinkronisasi aturan mengenai perkawinan di Indonesia. “Adanya dualisme terkait keabsahan di satu sisi dan keharusan mencatatkan peristiwa perkawinan dalam dokumen negara di siss lain tampaknya harus segera diakhiri. Karena muaranya dari sini," tandas Tholabi.

Menurut dia, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan secara beragam dan pada tataran implementasi norma ini dengan sangat mudah ‘disiasati’ agar dapat dilaksanakan dan mendapatkan legitimasi negara tanpa perlu meninggalkan agama atau kepercayaan asalnya.

“Saya kira dalam konteks hukum perkawinan, negara harus tetap hadir melindungi keyakinan warga negaranya, memenuhi hak-hak dasarnya, serta memberikan legitimasi terhadap semua peristiwa hukum yang dilakukan warga negaranya,” kata Tholabi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Pasangan Kumpul Kebo...
Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Tok! Eks Ketua PN Surabaya...
Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
Rekomendasi
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved