MUI Minta KY Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama
Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:47 WIB
loading...
A
A
A
Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. “Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.
MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,”tegasnya.
Deding mengkhawatirkan, hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main. Dia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.
“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.
MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,”tegasnya.
Deding mengkhawatirkan, hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main. Dia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.
“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :