Lapangan Golf dan Hotel Duo Harjono Tetap Beroperasi Meski Disita Satgas BLBI
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:44 WIB
loading...
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). FOTO/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) telah menyita aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Adapun aset yang dimaksud adalah 1 lapangan golf dan 2 hotel di Kabupaten Bogor.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tetap bisa beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Satgas BLBI. Kendati demikian, kata Mahfud, 3 bidang aset itu masih tetap dalam pengawasan negara.
"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya. Terus silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Pastikan Aset Obligor Harjono Tak Dialihkan ke Malaysia
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset milik PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tetap bisa beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Satgas BLBI. Kendati demikian, kata Mahfud, 3 bidang aset itu masih tetap dalam pengawasan negara.
"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel, lapangan golf, dan sebagainya. Terus silakan beroperasi tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Pastikan Aset Obligor Harjono Tak Dialihkan ke Malaysia
Lihat Juga :