Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi
loading...
A
A
A
Pemohon I juga merupakan pembicara dan narasumber berbagai seminar terkait dengan hukum dan Hak Asasi Manusia, aktivis dan penggiat lingkungan hidup, dan aktif serta turut menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forsa.
Pemohon I juga Aktif dan turut menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forum Ulama dan Habaib Jakarta (FUHAB Jakarta).
Menanggapi putusan MK tersebut, Pemohon I Kholidin berharap Komnas HAM melalui pansel dalam memilih dan menyaring para Komisioner HAM dapat transparan, dan menjauhkan dari unsur kepentingan.
"Sehingga nanti akan menghasilkan para komisioner yang berani, dan bagus dalam menegakkan HAM di Indonesia dan terhadap para pelanggar HAM tidak pandang bulu untuk diungkap, dan direkomendasikan ke pengadilan HAM atau pengadilan umum," kata Kholidin dalam keterangannya.
Terkait dengan jumlah Komisioner Komnas HAM, ia berharap bisa lebih disesuaikan dengan kebutuhan dari Komnas HAM. Sebab, wilayah Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan masing-masing provinsi ada kantor perwakilan HAM.
"Sehingga layak dan patut setiap provinsi punya Komisioner Komnas HAM, atau dibagi menyesuaikan pembagian wilayah pengadilan HAM di Indonesia," pungkasnya.
(thm)