Gugatan UU HAM Dikabulkan MK, Komisioner Berpeluang Ada di Setiap Provinsi

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:35 WIB
loading...
Gugatan UU HAM Dikabulkan...
MK mengabulkan gugatan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini membuka peluang Komisioner Komnas HAM ada di setiap provinsi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini membuka peluang Komisioner Komnas HAM ada di setiap provinsi.

UU HAM ini digugat oleh Pemohon I, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Ulama dan Habaib Jakarta Achmad Kholidin; serta Pemohon II, yakni aktivis Lentera HAM Tasya Nabila, yang teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota Komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 Ayat (1) UU HAM. Keduanya juga menggugat ketentuan dalam Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 Ayat (2) huruf d.



"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; menyatakan kata 'berjumlah' dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berjumlah paling tinggi,” tulis amar putusan MK, dikutip Selasa (21/6/2022).

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut isi amar Putusan MK.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon I merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal itu terjadi di tengah adanya jaminan atas hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 Ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf.

Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari salah satunya adanya kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Dalam hal ini terkait dengan latar belakang dari para Pemohon yang merupakan penggiat dalam advokasi Hak Asasi Manusia, dimana hal tersebut dibuktikan bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar dengan memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun.

Pemohon adalan dosen/pengajar di S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik Hukum).



Pemohon I juga merupakan pembicara dan narasumber berbagai seminar terkait dengan hukum dan Hak Asasi Manusia, aktivis dan penggiat lingkungan hidup, dan aktif serta turut menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forsa.

Pemohon I juga Aktif dan turut menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forum Ulama dan Habaib Jakarta (FUHAB Jakarta).

Menanggapi putusan MK tersebut, Pemohon I Kholidin berharap Komnas HAM melalui pansel dalam memilih dan menyaring para Komisioner HAM dapat transparan, dan menjauhkan dari unsur kepentingan.

"Sehingga nanti akan menghasilkan para komisioner yang berani, dan bagus dalam menegakkan HAM di Indonesia dan terhadap para pelanggar HAM tidak pandang bulu untuk diungkap, dan direkomendasikan ke pengadilan HAM atau pengadilan umum," kata Kholidin dalam keterangannya.

Terkait dengan jumlah Komisioner Komnas HAM, ia berharap bisa lebih disesuaikan dengan kebutuhan dari Komnas HAM. Sebab, wilayah Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan masing-masing provinsi ada kantor perwakilan HAM.

"Sehingga layak dan patut setiap provinsi punya Komisioner Komnas HAM, atau dibagi menyesuaikan pembagian wilayah pengadilan HAM di Indonesia," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)