Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka dari KPK

Senin, 20 Juni 2022 - 21:04 WIB
loading...
Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka dari KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Mardani H Maming mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Demikian diungkapkan Ahmad Irawan menanggapi kabar penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).



Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, kata Irawan, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baik pemberitahuan statusnya sebagai tersangka, maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, sambung Irawan, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media."Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," terangnya.

Diketahui sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.



Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyeret nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)