Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, PT Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara Dirut Ninmedia

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:14 WIB
loading...
Tayangkan Siaran FTA...
PT Jakarta menguatkan PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara Dirut PT Ninmedia Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, PT Jakarta menerima banding yang diajukan kedua terdakwa, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan putusan PN Jakbar. Adapun, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

(Baca juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Dihukum 2 Tahun Penjara)

Banding yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia, Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, Jemy Penton itu, menyusul vonis 2 tahun penjara dan masing-masing denda Rp500 juta serta subsidier 3 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara ini telah memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. Artinya, keputusan pengadilan patut untuk diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

"Menurut saya, setiap putusan yang mencerminkan hadirnya kepastian hukum dan keadilan bagi yang berhak selalu pantas untuk disyukuri, termasuk putusan tersebut, apresiasi terhadap sistem peradilan kita," kata Chris, Rabu (24/6/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin. Jemy Penton juga merupakan pemohon di MK atas perkara nomor 78/PUU-XVII.2019.

Pokok permohonan uji materi (judicial review) yang diminta Jemy ke MK menyoal UU ITE dan UU Hak Cipta, terkait penayangan siaran FTA oleh televisi berbayar yang menurutnya tidak perlu izin ke FTA. Meski demikian, di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Jemy Penton bersalah dan divonis 2 tahun penjara, terkait penayangan siaran FTA tanpa izin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri MNC Media Connect,...
Hadiri MNC Media Connect, HT Tekankan Pentingnya Konten bagi Seluruh Platform
MNC Media Connect, Angela...
MNC Media Connect, Angela Tanoesoedibjo Paparkan 3 Pilar Utama Kesuksesan Industri Media
Sambut Usia Ke-35 Tahun,...
Sambut Usia Ke-35 Tahun, HT Kenang Perjalanan MNC Group di Indonesia
KPI Yakin MNC Netral...
KPI Yakin MNC Netral Tayangkan Debat Ketiga Pilpres 2024
HT Tegaskan MNC Media...
HT Tegaskan MNC Media Siap Membantu Pemberitaan Soal Palestina
Pull Political Marketing...
Pull Political Marketing Perindo
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Peduli Berbagi Kehangatan Ramadan Bersama Anak Yatim
DJP Imbau Wajib Pajak...
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved