RKUHP Atur Hina Pemerintah, Hikmahbudhi: Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat
Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Hikmahbudhi menilai pembentukan hukum di Indonesia terutama RKUHP memperlihatkan karakter pemerintah yang semakin ingin mengendalikan seluruh aspek di masyarakat secara penuh, atau perwujudan pemerintahan otokrasi. Lalu, menunjukkan proses yang ugal-ugalan, minim partisipasi rakyat, substansi abusive terhadap rakyat, sehingga bisa menjadi syarat potensi pelanggaran HAM.
Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah. Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.Baca juga: RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," pungkas Wiryawan.
Atas itu, Hikmahbudhi meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan me-review atau membatalkan pasal-pasal yang bermasalah. Lalu, mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKHUP sehingga publik bisa mengawal dan memantau proses legislasi.Baca juga: RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
"Meminta pemerintah untuk mendengar berbagai kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," pungkas Wiryawan.
(kri)
Lihat Juga :