Kejagung Periksa Sekretaris Dirjen PLN Kemendag terkait Kasus Minyak Goreng

Senin, 20 Juni 2022 - 18:11 WIB
loading...
Kejagung Periksa Sekretaris...
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah petinggi di Kemendag perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Indrasari Wisnu Wardhana, Asep Asmara (AA).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak tujuh orang saksi diperiksa satu dari pihak swasta dan enam di antaranya adalah pegawai internal di Kemendag.

"Farid Amir (FA) selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Saksi lain yang diperiksa yakni SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan dan WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Asep Asmara (AA) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.

Saksi lain yang diperiksa AY selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Kemudian SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.

"LS diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)