Kejagung Periksa Kepala Staf Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 27 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
Kejagung memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022).
Dari tiga saksi, salah satu yang diperiksa Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan berinisial BA. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
Kemudian dua saksi lain adalah JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Menurut dia, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022).
Dari tiga saksi, salah satu yang diperiksa Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan berinisial BA. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
Kemudian dua saksi lain adalah JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Menurut dia, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Lihat Juga :