Kejagung Periksa Kepala Staf Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 27 April 2022 - 21:26 WIB
loading...
Kejagung Periksa Kepala...
Kejagung memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022).

Dari tiga saksi, salah satu yang diperiksa Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan berinisial BA. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.



Kemudian dua saksi lain adalah JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Menurut dia, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.



Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, tiga tersangka dari pihak swasta berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO. "Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)