Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kabiro Kemendag sebagai Saksi

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:52 WIB
loading...
Kasus Minyak Goreng,...
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa Sugih Rahmansyah. Dia merupakan Kabiro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sugih Rahmansyah. Dia merupakan Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (Kemendag).





"Sugih Rahmansyah (SR) selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022).

Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap Sugih Rahmansyah diperlukan untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dalam perkara tersebut.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ucapnya.

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS), dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)