KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 - 16:11 WIB
loading...
KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar
KPK melelang tanah beserta bangunan hasil korupsi milik mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah beserta bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05, Nomor 10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi. Aset tanah dan bangunan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Tanah dan bangunan di daerah Bekasi tersebut dilelang sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).



Ali menjabarkan, bangunan yang dilelang tersebut memiliki luas 92 meter persegi atau 93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atasnama PT Sinar Bahana Mulya. Bangunan tersebut diduga milik atau berkaitan dengan Sri Wahyumi Maria Manalip. "(Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp1.405.765.000 dan uang jaminan Rp300.000.000," beber Ali.

Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Lelang akan digelar dengan cara closed bidding melalui akses www.lelang.go.id. Tempat lelangnya berlokasi di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan, Nomor 8D, Bekasi, Jawa Barat.



Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek 2014-2017.

Atas perbuatannya tersebut Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)