KPK Jebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Penjara Manado
Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:21 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. Sri Wahyumi dieksekusi ke penjara di Manado setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek tahun 2014-2017.
Atas perbuatannya tersebut, Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.
"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek tahun 2014-2017.
Atas perbuatannya tersebut, Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.
Lihat Juga :