Wamenkumham Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Periode 2022-2025
Senin, 20 Juni 2022 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Wamenkumham Lantik Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif sebagai wujud dalam mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 diatur pula mengenai adanya Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaksana harian LMKN yang akan melakukan penarikan royalti di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan delapan orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.
Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti. “Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang Musik dan atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak. “Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Eddy.
Inilah susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK:
Pengarah: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Anggota :
Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan delapan orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.
Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti. “Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang Musik dan atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak. “Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Eddy.
Inilah susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK:
Pengarah: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Anggota :
Lihat Juga :