Wamenkumham Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Periode 2022-2025
Senin, 20 Juni 2022 - 15:43 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025, Senin (20/6/2022).
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik sepuluh anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Senin (20/6/2022).
“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Edward.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah lima orang dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah lima orang yang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.
![Wamenkumham Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Periode 2022-2025]()
Dia menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat. “Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.
Kelima nama yang dilantik untuk Komisioner LMKN Pencipta adalah Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Adapun untuk anggota Komisioner LMKN Hak Terkait adalah Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.
“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Edward.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah lima orang dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah lima orang yang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Dia menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat. “Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.
Kelima nama yang dilantik untuk Komisioner LMKN Pencipta adalah Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Adapun untuk anggota Komisioner LMKN Hak Terkait adalah Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.
Lihat Juga :