Empat Aspek Jokowi Dinilai Enggan Keluarkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, ada empat aspek kenapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengeluarkan Perppu atas revisi Undang-undang KPK , di samping dalih Presiden menunggu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, secara substansial dianggap tidak ada materi yang perlu dikoreksi melalui Perppu. Materi-materi dalam UU nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) dipandang tidak perlu diperbaiki," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/11/2019).
(Baca juga: Menolak Keluarkan Perppu KPK, Langkah Jokowi Dinilai Sudah Tepat)
Kedua lanjut Suparji, eksistensi Perppu bukan mekanisme untuk mengatasi masalah suatu UU. Karena Perppu merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatasi keadaan kegentingan memaksa yang harus dibuat dalam suatu UU. Sedangkan UU sendiri belum ada, dan membuat UU tidak memungkinkan dalam kondisi mendesak.
Ketiga tutur dia, penolakan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dipandang sebagai dinamika atau prokontra yang wajar saja dalam demokrasi. Dan keempat, pihak yang keberatan dapat mengajukan judicial review ke MK untuk menguji konstitusionalitas UU tersebut.
"Terlepas dari alasan-alasan tersebut yang lebih penting adalah penjelasan pemerintah tentang dulu munculkan gagasan Perppu kapan dan sekarang tidak ada kejelasan bahkan cenderung tidak ada tanda-tanda keluarnya Perppu," pungkasnya.
"Pertama, secara substansial dianggap tidak ada materi yang perlu dikoreksi melalui Perppu. Materi-materi dalam UU nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) dipandang tidak perlu diperbaiki," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/11/2019).
(Baca juga: Menolak Keluarkan Perppu KPK, Langkah Jokowi Dinilai Sudah Tepat)
Kedua lanjut Suparji, eksistensi Perppu bukan mekanisme untuk mengatasi masalah suatu UU. Karena Perppu merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatasi keadaan kegentingan memaksa yang harus dibuat dalam suatu UU. Sedangkan UU sendiri belum ada, dan membuat UU tidak memungkinkan dalam kondisi mendesak.
Ketiga tutur dia, penolakan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dipandang sebagai dinamika atau prokontra yang wajar saja dalam demokrasi. Dan keempat, pihak yang keberatan dapat mengajukan judicial review ke MK untuk menguji konstitusionalitas UU tersebut.
"Terlepas dari alasan-alasan tersebut yang lebih penting adalah penjelasan pemerintah tentang dulu munculkan gagasan Perppu kapan dan sekarang tidak ada kejelasan bahkan cenderung tidak ada tanda-tanda keluarnya Perppu," pungkasnya.
(maf)